PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
balik (kontra prestasi) langsung dan di gunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Dasar pengenaan pajak terhadap orang atau badan yakni
UUD 1945 pasal 23 ayat (2) “Segala Pajak
untuk keperluan Negara nerdasarkan Undang-undang”
Unsur-Unsur Pajak
1.
Merupakan Iuaran wajib
2.
Dipungut berdasarkan undang-undang
3.
Tanpa mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara
langsung
4.
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
Fungsi Pajak
1.
Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas
Negara
2.
Fungsi alokasi yaitu bahwa pajak itu harus
dialokasikan (digunakan)
3.
Fungsi distribusi yaitu sebagai alat untuk pemerataan
pendapatan
4.
Fungsi regulasi yaitu alat untuk mengatur kegiatan
ekonomi.
Retrebusi, Iuran,
Sumbangan, Bea dan Cukai
1.
Retribusi
Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa/
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak
yang melakukan pembeyaran. Misalnya : karcis pasar, jasa pelabuhan, pemberian
ijin usaha/bangunan dan sebagainya.
2.
Iuran
Yaitu pungutan yang dilakuan sehubungan dengan
pemberian suatu jasa/ fasilitas yang diberikanoleh pemerintah, tidak secara
langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok/golongan
pembayar uiran yang dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Misalnya
kewajiban membayar iuran sampah, iuran kebersihan pasar, iuran penerangan,
uiran keamana dan sebagainya.
3.
Sumbangan
Yaitu pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu
yang dapat dilaksanakn oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembengunan
dan pemeliharaan prasarana daerah.
4.
Bea Masuk dan Bea Keluar
Yaitu baiya yang dikenakan atas barang-barang
tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau, rokok dan sebagainya.
Azas Pemungutan
Pajak
Tujuan dari hokum pajak adalah membuat adanya keadilan
baik dalam perudang-undangan maupun pelaksanaanya. Untuk itu, maka hokum pajak
harus mengabdi pada keadilan. Syarat inilah yang disebut atas pungutan pajak
menurut falsafah hokum.
Adapun syarat-syarat lainnya harus dipenuhi adalah :
1.
Azas Hukum (yuridis) pemungutan pajak harus jelas dan
berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
2.
Azas Falsafah Hukum, Pemungutan pajak harus adil,
disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
3.
Azas Ekonomis dalam pemungutan pajak jangan
memberatkan wajib pajak.
4.
Azas Finansial, dalam pemungutan pajak agar
memberhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dan pada hasil pemungutan
pajak (efesien)
Tarif Pajak
Ada empat macam tariff pajak yaitu :
1.
Tarif Pajak Proposional ( Sebanding)
Yaitu tarif pajak dengan menggunakan presentasi yang
tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2.
Tarif Pajak Degresif (Menurun)
Yaitu tariff pajak dengan menggunakan presentasi yang
menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
3.
Tarif Pajak Konstan (tetap)
Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar
pengenaan pajak,
4.
Tarif Pajak Progresif (menaik)
Yaitu tarif pajak dengan presentasi yang makin naik/
meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak.
a.
Progresif Proposional, yaitu tarif pajak dengan
kenaikan presentase tetap
b.
Progresif degresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan
semakin menurun
c.
Progresif progresif, yaitu tariff pajak dengan
kenaikan presentase yang semakin naik.
Penglompokan Pajak
1.
Berdasarkan golongannya
a.
Pajak langsung yaitu pajak yang dibebankan harus
ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b.
Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pemungutannya
dapat dialihkan kepada orang lain.
2.
Berdasarkan Sifatnya
a.
Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada diri
orangnnya (subyektif), keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang
harus dibayar.
b.
Pajak Obyektif, Yaitu pajak yang perpangkal pada
objeknya. Pajak in dipungut oleh orang dalam suatu Negara tertentu.
3.
Berdasarkan Lebaga Pemungutnya
a.
Pajak Negara, yaitu pajak pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak dan Kantor-kantor
Inspeksi pajak yang terbesar diseluruh nusantara.
b.
Pajak Daerah, Yaitu Pajak-pajak yang pemungutnya
dilakukan oleh pemda tingkat I dan II.
Azas Pemungutan
Pajak
1.
Azas Sumber, yaitu pemungutan pajak tergantung dari
sumber Negara dimana sumber itu diperoleh.
2.
Azas Tempat Tinggal (Domisili), Yaitu pemungutan pajak
yang tergantung dari tempat tinggal wajib pajak dalam suatu Negara.
3.
Azas Kebangsaan, Yaitu pemungutan pajak berdasarkan
Bebangsaan dari suatu Negara.
Sistem Pemungutan
Pajak
1. Official Assessment System , Yaitu
pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya di tentukan oleh petugas pajak (Fiscus) .
2. Self Assessment System, Yaitu pemungutan
pajak yang mana besar pejak yang dikenakan tergantung atau ditentukan oleh
wajib pajak sendiri.
3. With Holding System, Yaitu Pajak yang
besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga.
Pedoman-Pedoman
Perpajakan
Dalam bukunya, “THE WEALTH OF NATIONS” tahun 1776 Adam
Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah
smith’s Canon terdiri atas :
1.
Prinsif Kesamaan (Equality)
Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak
2.
Perinsip Kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya tegas , jeals dan teliti sehungga dimengerti oleh wajib
pajak dan mempermudah pemungutan pajak.
3.
Perinsip Kelayakan (Convinience)
Pemungutan Pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak.
4.
Perinsip Ekonomi (Effiecency)
Biaya
pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.
Undang-undang Perpajakan yang Berlaku Sekarang
1.
UU No.28 tahun 2007, tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan.
2.
UU No.36 tahun 2008, tentang pajak penghasilan (PPh)
3.
UU No.42 tahun 2009, tentang pajak pertambangan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM)
4.
UU No.19 tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan
surat paksa.
5.
UU No.19 tahun 1994, tentang ketentuan pajak bumi dan
bangunan.
6.
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1995 tentang Bea
Materai.
Contoh Perhitungan PPh
1.
Subjek pajak :
Orang pribadi dan badan usaha
2.
Objek Pajak :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
3.
Tarif Pajak :
Ø
Penghasilan Orang Pribadi
Ø Penghasilan
Badan Usaha
Dikenakan tariff tunggal sebesar 28%. Salah satu perubahan penting dari
UU Pajak Penghasilan ini adalah perubahantarif pajak untuk WP badan, Dimana
berdasarkan UU PPh, yang berlaku sebelumnya (UU No.17 tahun 2000), Untuk tahun
pajak 2008 dan sebelumnya tariff pajak
yang berlaku untuk WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sesuai pasal 17 ayat
(1b) adalah sebagai berikut :
a)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000
dikenakan tarif 10%
b)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000
s.d 100.000.000 dikenakan tarif 15%
c)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 100.000.000
dikenakan tarif 30%
Kemudian
berdasarkan UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa untuk
penghasilan kena pajak wajib pajak badan Badan dalam Negeri dan Bentuk Usaa
Tetap dikenakan tariff sebesar 28%. Tarif Tersebut selanjutnya menjadi 25% yang
mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 (pasal 17 ayat 2a)
4.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a)
Wajib Pajak Sebesar Rp 15.840.000
b)
Istri atau suami (status kawin) Rp 1.320.000
c)
Anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal 3
orang. Per orang Rp 1.320.000

Tidak ada komentar:
Posting Komentar