Jumat, 15 April 2016

PAJAK
Pajak  adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) langsung dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dasar pengenaan pajak terhadap orang atau badan yakni UUD 1945 pasal 23 ayat (2)  “Segala Pajak untuk keperluan Negara nerdasarkan Undang-undang”
Unsur-Unsur Pajak
1.     Merupakan Iuaran wajib
2.    Dipungut berdasarkan undang-undang
3.    Tanpa mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
4.    Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
Fungsi Pajak
1.     Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas Negara
2.    Fungsi alokasi yaitu bahwa pajak itu harus dialokasikan (digunakan)
3.    Fungsi distribusi yaitu sebagai alat untuk pemerataan pendapatan
4.    Fungsi regulasi yaitu alat untuk mengatur kegiatan ekonomi.
Retrebusi, Iuran, Sumbangan, Bea dan Cukai
1.     Retribusi
Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa/ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembeyaran. Misalnya : karcis pasar, jasa pelabuhan, pemberian ijin usaha/bangunan dan sebagainya.
2.    Iuran
Yaitu pungutan yang dilakuan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/ fasilitas yang diberikanoleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok/golongan pembayar uiran yang dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Misalnya kewajiban membayar iuran sampah, iuran kebersihan pasar, iuran penerangan, uiran keamana dan sebagainya.
3.    Sumbangan
Yaitu pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakn oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembengunan dan pemeliharaan prasarana daerah.
4.    Bea Masuk dan Bea Keluar
Yaitu baiya yang dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau, rokok dan sebagainya.
Azas Pemungutan Pajak
Tujuan dari hokum pajak adalah membuat adanya keadilan baik dalam perudang-undangan maupun pelaksanaanya. Untuk itu, maka hokum pajak harus mengabdi pada keadilan. Syarat inilah yang disebut atas pungutan pajak menurut  falsafah hokum.
Adapun syarat-syarat lainnya harus dipenuhi adalah :
1.     Azas Hukum (yuridis) pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
2.    Azas Falsafah Hukum, Pemungutan pajak harus adil, disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
3.    Azas Ekonomis dalam pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.
4.    Azas Finansial, dalam pemungutan pajak agar memberhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dan pada hasil pemungutan pajak (efesien)

Tarif Pajak
Ada empat macam tariff pajak yaitu :
1.     Tarif Pajak Proposional ( Sebanding)
Yaitu tarif pajak dengan menggunakan presentasi yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2.    Tarif Pajak Degresif (Menurun)
Yaitu tariff pajak dengan menggunakan presentasi yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
3.    Tarif Pajak Konstan (tetap)
Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak,
4.    Tarif Pajak Progresif (menaik)
Yaitu tarif pajak dengan presentasi yang makin naik/ meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak.
a.    Progresif Proposional, yaitu tarif pajak dengan kenaikan presentase tetap
b.    Progresif degresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan semakin menurun
c.    Progresif progresif, yaitu tariff pajak dengan kenaikan presentase yang semakin naik.

Penglompokan Pajak
1.     Berdasarkan golongannya
a.    Pajak langsung yaitu pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b.    Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
2.    Berdasarkan Sifatnya
a.    Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada diri orangnnya (subyektif), keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
b.    Pajak Obyektif, Yaitu pajak yang perpangkal pada objeknya. Pajak in dipungut oleh orang dalam suatu Negara tertentu.
3.    Berdasarkan Lebaga Pemungutnya
a.    Pajak Negara, yaitu pajak pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak dan Kantor-kantor Inspeksi pajak yang terbesar diseluruh nusantara.
b.    Pajak Daerah, Yaitu Pajak-pajak yang pemungutnya dilakukan oleh pemda tingkat I dan II.
Azas Pemungutan Pajak
1.     Azas Sumber, yaitu pemungutan pajak tergantung dari sumber Negara dimana sumber itu diperoleh.
2.    Azas Tempat Tinggal (Domisili), Yaitu pemungutan pajak yang tergantung dari tempat tinggal wajib pajak dalam suatu Negara.
3.    Azas Kebangsaan, Yaitu pemungutan pajak berdasarkan Bebangsaan dari suatu Negara.
Sistem Pemungutan Pajak
1.     Official Assessment System , Yaitu pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya di tentukan oleh petugas pajak (Fiscus) .
2.    Self Assessment System, Yaitu pemungutan pajak yang mana besar pejak yang dikenakan tergantung atau ditentukan oleh wajib pajak sendiri.
3.    With Holding System, Yaitu Pajak yang besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga.
Pedoman-Pedoman Perpajakan
Dalam bukunya, “THE WEALTH OF NATIONS” tahun 1776 Adam Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah smith’s Canon terdiri atas :
1.     Prinsif Kesamaan (Equality)
Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak
2.    Perinsip Kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya tegas , jeals dan teliti sehungga dimengerti oleh wajib pajak dan mempermudah pemungutan pajak.
3.    Perinsip Kelayakan (Convinience)
Pemungutan Pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak.
4.    Perinsip Ekonomi (Effiecency)
Biaya pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.

Undang-undang Perpajakan yang Berlaku Sekarang
1.     UU No.28 tahun 2007, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
2.    UU No.36 tahun 2008, tentang pajak penghasilan (PPh)
3.    UU No.42 tahun 2009, tentang pajak pertambangan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM)
4.    UU No.19 tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
5.    UU No.19 tahun 1994, tentang ketentuan pajak bumi dan bangunan.
6.    Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1995 tentang Bea Materai.
Contoh Perhitungan PPh
1.     Subjek pajak : Orang pribadi dan badan usaha
2.    Objek Pajak   : Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
3.    Tarif Pajak    :
Ø  Penghasilan Orang Pribadi








Ø  Penghasilan Badan Usaha
Dikenakan tariff tunggal sebesar 28%. Salah satu perubahan penting dari UU Pajak Penghasilan ini adalah perubahantarif pajak untuk WP badan, Dimana berdasarkan UU PPh, yang berlaku sebelumnya (UU No.17 tahun 2000), Untuk tahun pajak 2008  dan sebelumnya tariff pajak yang berlaku untuk WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sesuai pasal 17 ayat (1b) adalah sebagai berikut :
a)    Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 dikenakan tarif 10%
b)   Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000 s.d 100.000.000 dikenakan tarif 15%
c)    Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 100.000.000 dikenakan tarif 30%
Kemudian berdasarkan UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa untuk penghasilan kena pajak wajib pajak badan Badan dalam Negeri dan Bentuk Usaa Tetap dikenakan tariff sebesar 28%. Tarif Tersebut selanjutnya menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 (pasal 17 ayat 2a)
4.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a)    Wajib Pajak Sebesar Rp 15.840.000
b)   Istri atau suami (status kawin) Rp 1.320.000

c)    Anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal 3 orang. Per orang Rp 1.320.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar