Jumat, 15 April 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggran Pendapatan dan BElanja Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran ) pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembanguna dalam satu waktu. Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD  1945, bahwa :
            “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu "
 Dengan kata lain APBN ditetapkan dengan Undang-undang. Artinya dengan persetujuan DPR.

 Fungsi APBN
1.     Fungsi APBN
Sebagai contoh, bila seorang ingin membeli mobil baru untk mengganti mobilnya yng sudah tua, tetapi karena masih harus membayar pajak, maka batallah pembelian mobil baru itu. Disini proses relokasi dari arah pembelan mobil baru menjadi pendapatan Negara . Proses Realokasi dapat berubah stuktur produksi dan lapangan kerja
2.    Fungsi Distribusi
Pemerintah masih menarik pajak dari rakyat untuk disalurkan kepada orang lain sebagai tunjangan/dana pension. Disini terjadi pembatalan pengeluaran di satu sector tetapi membangkitkan pengeluaran disektor lain.
3.    Fungsi stabilisasi
Dalam pasang surutya perekonomian kadang-kadang terjadi inflasi atau bahkan saja erjadi deflasi.
a.    Apabila terjadi inflasi, untuk menekannya  ialah dengan mengurangi atau menunda beberapa anggaran pembelanjaan. Hasilnya akan mengurangi tungkat harga dan dapat menciptakan surplus atau sisa anggaran yang menjadi tabungan Negara.
b.    Bila terjadi deflasi, pemerintah dapat menambah pengeluaran. Jika perlu dengan defisit anggaran.


Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
a.   Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Pendapatan Negara yaitu semua penerimaan Negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1)    Penerimaan Perpajakan, meliputi :
a)    Pajak dalam Negeri
1.     Pajak Penghasilan
a.    Migas, meliputi PPh minyak bumi dan gas alam
b.    Non Migas, meliputi pasal 21,22,23,25/29, dan 26
2.    Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3.    Pajak Bumi dan Bangunan
4.    Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
5.    Cukai
6.    Pajak Lainnya
b)   Pajak Perdagangan Internasional
1.     Bea Masuk
2.    Pajak/Pengukuran Ekspor
2)   Penerimaan Negara Bukan Pajak
a)    Penerimaan Sumber Daya Alam, meliputi minyak bumi, gas alam, Pertambangan umum, kehutanan dan perikanan.
b)   Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
c)    Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
3)   Hibah, merupakan bantuan berupa uang, narang, dan/ jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak meningkat.

    b.   Sumber-sumber Penerimaan Pemerintah Daerah
       Pemerintah daerah dalam pelaksaan Desentralisasi terdri atas Pendapatan Daerah dan PEmebiayaan.
Pendapatan daerah bersumber dari :
1)    Pendapatan Asli Daerah
2)   Dana Perimbangan
3)   Lain-lan Pendapatan
Pembiayaan Bersumber dari :
1)    Sisa Lebih perhitungan anggaran Daerah
2)   Penerimaan Pinjaman Dareah
3)   Dana Cadangan Daearah
4)   Hasil Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuia dengan peraturan perundang-undanan.
PAD Bersumber dari :
1)    Pajak Daerah
Pajak daerah, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala darah tanpa imbalan langung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
2)   Restibusi Daerah
Restibusi daerah, adalah pungutan Daearah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3)   Hasil pengolahaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)   Lain-lain PAD yang sah, meliputi:
a)    Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
b)   Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
c)    Jasa giro
d)   Pendapatan bunga
e)    Tuntutan ganti rugi
f)    Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
g)    Komisi, pototngan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaan Dentralisasi.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000, Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah dilakukan melalui Dana Perimbangan (DP) yang terdiri dari :
1)    Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan, dan Sumber Daya Alam (SDA).
2)   Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum , selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan SPBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
DAU dialokasikan untuk : Provinsi dan Kabupaten Kota.
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalamnegeri Neto. Propinsi DAU antar provinsi dan kabupaten/ lota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerntah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3)   Dana Alokasi Khusus
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1999 jo PP nomor 104 tahun 2000 DAK dialokasian kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan memperhatikan ketersediaan dana dari APBN . Kreteria kebutuhan khusus meliputi :
1.     Kebutuhan yang tidak dapat diperhitungkan dengan menggunakan dana alokasi umum.
2.    Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
3.    Kebutuhan untuk memenuhi kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil.
Bedasarkan kreteria kebutuhan khusus tersebut, DAK dibedakan atas Dana Reboisasi (DAK DR )  dan DAK non-dana Reboisasi (DAK non-DR).

c.     Jenis- jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih. Sedangkan Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih.
Belanja Negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah. Belanja Negara/daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian Negara/lembaga pemerintah pusat.
Belanja pemerintah pusat dikelompokkan atas:
1)    Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran.
Rincian belanja Negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian Negara/ lembaga pemerintah pusat.
2)   Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi
Rincian belanja Negara/daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, perubahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, penduduk dan perlindungan social.
3)   Belanja Pemerintah pusat menurut jenis belanja meliputi
a.     Belanja Pegawai
b.    Belanja barang
c.    Belanja Modal
d.    Pembayaran Bunga Utang
e.    Subsidi
f.    Belanja hibah
g.    Bantuan sosial
h.    Belanja Lain-lain
Pembiayaan yang perlu disediakan tidak hanya dibutuhkan untuk menutupi defisit APBN, akan tetapi juga diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan utang luat negeri. Cicilan Pokok utang dalam negeri akan diupayakan dapat dipenuhi dari sumber sumber pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
            Disisi pembiayaan dalam negeri, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi :
1.     Penggunaan sebagian dana simpanan pemerintah di Bank Indonesia.
2.    Optimalisasi Penjualan asset  eks Badan Penyehataan Perbankan Nasional (BPPN) yang dikelola oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
3.    Melanjutkan kebijakan privatisasi melalui pelepasan saham (divestasi) BUMN tahun tahun sebelumnya.
4.    Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan mempertimbangkan program moneter dan pengelolaan utang secara terpadu.

Disisi Pembiayaan luat negeri, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi :
1)    Pengupayaan Pembiayaan Luar Negeri, baik pinjaman proyek maupun pinjaamn program secara selektif.
2)   Memperbaiki ketentuan dan persyaratan pinjaman.
3)   Mengupayakan konvensi utang

4)   Penerbitan obligasi internasional.
PAJAK
Pajak  adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) langsung dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dasar pengenaan pajak terhadap orang atau badan yakni UUD 1945 pasal 23 ayat (2)  “Segala Pajak untuk keperluan Negara nerdasarkan Undang-undang”
Unsur-Unsur Pajak
1.     Merupakan Iuaran wajib
2.    Dipungut berdasarkan undang-undang
3.    Tanpa mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
4.    Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
Fungsi Pajak
1.     Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas Negara
2.    Fungsi alokasi yaitu bahwa pajak itu harus dialokasikan (digunakan)
3.    Fungsi distribusi yaitu sebagai alat untuk pemerataan pendapatan
4.    Fungsi regulasi yaitu alat untuk mengatur kegiatan ekonomi.
Retrebusi, Iuran, Sumbangan, Bea dan Cukai
1.     Retribusi
Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa/ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembeyaran. Misalnya : karcis pasar, jasa pelabuhan, pemberian ijin usaha/bangunan dan sebagainya.
2.    Iuran
Yaitu pungutan yang dilakuan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/ fasilitas yang diberikanoleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok/golongan pembayar uiran yang dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Misalnya kewajiban membayar iuran sampah, iuran kebersihan pasar, iuran penerangan, uiran keamana dan sebagainya.
3.    Sumbangan
Yaitu pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakn oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembengunan dan pemeliharaan prasarana daerah.
4.    Bea Masuk dan Bea Keluar
Yaitu baiya yang dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau, rokok dan sebagainya.
Azas Pemungutan Pajak
Tujuan dari hokum pajak adalah membuat adanya keadilan baik dalam perudang-undangan maupun pelaksanaanya. Untuk itu, maka hokum pajak harus mengabdi pada keadilan. Syarat inilah yang disebut atas pungutan pajak menurut  falsafah hokum.
Adapun syarat-syarat lainnya harus dipenuhi adalah :
1.     Azas Hukum (yuridis) pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
2.    Azas Falsafah Hukum, Pemungutan pajak harus adil, disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
3.    Azas Ekonomis dalam pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak.
4.    Azas Finansial, dalam pemungutan pajak agar memberhatikan biaya pemungutan harus lebih rendah dan pada hasil pemungutan pajak (efesien)

Tarif Pajak
Ada empat macam tariff pajak yaitu :
1.     Tarif Pajak Proposional ( Sebanding)
Yaitu tarif pajak dengan menggunakan presentasi yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2.    Tarif Pajak Degresif (Menurun)
Yaitu tariff pajak dengan menggunakan presentasi yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
3.    Tarif Pajak Konstan (tetap)
Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak,
4.    Tarif Pajak Progresif (menaik)
Yaitu tarif pajak dengan presentasi yang makin naik/ meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak.
a.    Progresif Proposional, yaitu tarif pajak dengan kenaikan presentase tetap
b.    Progresif degresif, yaitu tarif pajak dengan kenaikan semakin menurun
c.    Progresif progresif, yaitu tariff pajak dengan kenaikan presentase yang semakin naik.

Penglompokan Pajak
1.     Berdasarkan golongannya
a.    Pajak langsung yaitu pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
b.    Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
2.    Berdasarkan Sifatnya
a.    Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada diri orangnnya (subyektif), keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
b.    Pajak Obyektif, Yaitu pajak yang perpangkal pada objeknya. Pajak in dipungut oleh orang dalam suatu Negara tertentu.
3.    Berdasarkan Lebaga Pemungutnya
a.    Pajak Negara, yaitu pajak pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak dan Kantor-kantor Inspeksi pajak yang terbesar diseluruh nusantara.
b.    Pajak Daerah, Yaitu Pajak-pajak yang pemungutnya dilakukan oleh pemda tingkat I dan II.
Azas Pemungutan Pajak
1.     Azas Sumber, yaitu pemungutan pajak tergantung dari sumber Negara dimana sumber itu diperoleh.
2.    Azas Tempat Tinggal (Domisili), Yaitu pemungutan pajak yang tergantung dari tempat tinggal wajib pajak dalam suatu Negara.
3.    Azas Kebangsaan, Yaitu pemungutan pajak berdasarkan Bebangsaan dari suatu Negara.
Sistem Pemungutan Pajak
1.     Official Assessment System , Yaitu pemungutan pajak yang besar jumlah pajaknya di tentukan oleh petugas pajak (Fiscus) .
2.    Self Assessment System, Yaitu pemungutan pajak yang mana besar pejak yang dikenakan tergantung atau ditentukan oleh wajib pajak sendiri.
3.    With Holding System, Yaitu Pajak yang besar pajaknya ditentukan oleh pihak ketiga.
Pedoman-Pedoman Perpajakan
Dalam bukunya, “THE WEALTH OF NATIONS” tahun 1776 Adam Smith memberikan beberapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah smith’s Canon terdiri atas :
1.     Prinsif Kesamaan (Equality)
Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak
2.    Perinsip Kepastian (Certainty)
Pajak hendaknya tegas , jeals dan teliti sehungga dimengerti oleh wajib pajak dan mempermudah pemungutan pajak.
3.    Perinsip Kelayakan (Convinience)
Pemungutan Pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak.
4.    Perinsip Ekonomi (Effiecency)
Biaya pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya.

Undang-undang Perpajakan yang Berlaku Sekarang
1.     UU No.28 tahun 2007, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
2.    UU No.36 tahun 2008, tentang pajak penghasilan (PPh)
3.    UU No.42 tahun 2009, tentang pajak pertambangan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM)
4.    UU No.19 tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
5.    UU No.19 tahun 1994, tentang ketentuan pajak bumi dan bangunan.
6.    Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1995 tentang Bea Materai.
Contoh Perhitungan PPh
1.     Subjek pajak : Orang pribadi dan badan usaha
2.    Objek Pajak   : Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
3.    Tarif Pajak    :
Ø  Penghasilan Orang Pribadi








Ø  Penghasilan Badan Usaha
Dikenakan tariff tunggal sebesar 28%. Salah satu perubahan penting dari UU Pajak Penghasilan ini adalah perubahantarif pajak untuk WP badan, Dimana berdasarkan UU PPh, yang berlaku sebelumnya (UU No.17 tahun 2000), Untuk tahun pajak 2008  dan sebelumnya tariff pajak yang berlaku untuk WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sesuai pasal 17 ayat (1b) adalah sebagai berikut :
a)    Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 dikenakan tarif 10%
b)   Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000 s.d 100.000.000 dikenakan tarif 15%
c)    Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 100.000.000 dikenakan tarif 30%
Kemudian berdasarkan UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa untuk penghasilan kena pajak wajib pajak badan Badan dalam Negeri dan Bentuk Usaa Tetap dikenakan tariff sebesar 28%. Tarif Tersebut selanjutnya menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 (pasal 17 ayat 2a)
4.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a)    Wajib Pajak Sebesar Rp 15.840.000
b)   Istri atau suami (status kawin) Rp 1.320.000

c)    Anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal 3 orang. Per orang Rp 1.320.000